Saya bukan pakar syariat Islam, juga bukan penghafal Quran, dan apalagi seorang pakar Islam. Tetapi sebagai umat yang berserah diri, kadang-kadang hal-hal seperti ini menjadi pikiran juga.
Entah bagaimana muncul seolah-olah ada permusuhan Allah dan Manusia, antara hukum yg berasal dari Allah dan hukum yang disusun oleh Manusia.
Sebenarnya pelik kalau menyebut bahwa ada hukum yang diciptakan manusia, karena hukum tidak diciptakan tapi desain, disusun, dan dikembangkan bahkan dimanipulasi untuk kebutuhan manusia. Dalam pembuatan hukum-hukum itu tidaklah semata-mata hanya akal manusia saja yang bekerja, didalam proses tarik ulur dan susun ulangnya pasti akan terlibat juga manusia-manusia yang juga beriman dan mengandalkan pertolongan atau ilham dari Allah.
Allah tidaklah bermusuhan dengan Manusia, sebaliknya Manusia pun tidaklah bermusuhan dengan Allah. Hanya Syaitan bermusuhan dengan Manusia.
Manusia dapat berbuat salah, dalam kesalahannya dapat dikarenakan oleh tipu muslihat Syaitan. Karena itu hukum-hukum yang dibuat manusia untuk kepentingan manusia sekalipun dapat terdapat kesalahan dan manipulasi Syaitan. Tetapi secara total menolak mentah-mentah bahwa hukum manusia bertolak belakang atau bermusuhan dengan hukum Allah adalah suatu cara pikir yang salah kaprah.
Bagaimanapun hukum Allah adalah hukum bagi internal dalam diri manusia secara individu. Kesalahan dalam menjalankan hukum Allah bukanlah serta-merta dihukum secara fisik, tetapi berupa dosa-dosa. Dan bagaimanapun sempurna hukum Allah ketika diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat manusia, hukum itu akan melalui proses pemanusiaan.
Sebagai contoh kasarnya adalah hukum atau syarat seorang lelaki untuk dapat kawin lagi dengan calon istri yang kedua. Syaratnya harus mendapatkan izin dari istri pertama. Nah, bagaimana bentuk, format, formalitas, legalitas, perizinan dari istri pertama adalah proses 'pemanusiaan' dari hukum Allah kepada hukum manusia. Bagaimana agar manusia tidak memanipulasi hukum Allah soal perkawinan lebih dari satu dan kurang dari lima adalah kewajiban manusia untuk terus menerus mengkaji, mengembangkan dan menyenmpurakan hukum manusianya.
Apakah perizinan dari istri pertama cukup secara lisan? Apakah perlu ada saksi? Apakah harus dengan surat tertulis dengan cap jari dan tanda tangan? Bagaimana dengan kesaksian bahwa proses meminta izin istri pertama untuk kawin lagi ini tidaklah melalui proses manipulasi atau intimidasi?
Banyak lagi detil-detil yang mana untuk menegakkan hukum Allah, dibutuhkan pemikiran dan kejujuran dari manusia untuk menerapkannya dan menjalankannya melalui hukum manusia.
Kita yakin bahwa hukum Allah itu baik, tetapi bukan berarti karena hukum dari Allah itu baik, maka dalam menjalankan hukum itu dengan sendirinya menjadi baik belaka. karena justru dalam menjalankan hukum Allah itulah, manusia senantiasa diintai oleh Syaitan untuk melakukan kesilapan-kesilapan.
Entah bagaimana muncul seolah-olah ada permusuhan Allah dan Manusia, antara hukum yg berasal dari Allah dan hukum yang disusun oleh Manusia.
Sebenarnya pelik kalau menyebut bahwa ada hukum yang diciptakan manusia, karena hukum tidak diciptakan tapi desain, disusun, dan dikembangkan bahkan dimanipulasi untuk kebutuhan manusia. Dalam pembuatan hukum-hukum itu tidaklah semata-mata hanya akal manusia saja yang bekerja, didalam proses tarik ulur dan susun ulangnya pasti akan terlibat juga manusia-manusia yang juga beriman dan mengandalkan pertolongan atau ilham dari Allah.
Allah tidaklah bermusuhan dengan Manusia, sebaliknya Manusia pun tidaklah bermusuhan dengan Allah. Hanya Syaitan bermusuhan dengan Manusia.
Manusia dapat berbuat salah, dalam kesalahannya dapat dikarenakan oleh tipu muslihat Syaitan. Karena itu hukum-hukum yang dibuat manusia untuk kepentingan manusia sekalipun dapat terdapat kesalahan dan manipulasi Syaitan. Tetapi secara total menolak mentah-mentah bahwa hukum manusia bertolak belakang atau bermusuhan dengan hukum Allah adalah suatu cara pikir yang salah kaprah.
Bagaimanapun hukum Allah adalah hukum bagi internal dalam diri manusia secara individu. Kesalahan dalam menjalankan hukum Allah bukanlah serta-merta dihukum secara fisik, tetapi berupa dosa-dosa. Dan bagaimanapun sempurna hukum Allah ketika diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat manusia, hukum itu akan melalui proses pemanusiaan.
Sebagai contoh kasarnya adalah hukum atau syarat seorang lelaki untuk dapat kawin lagi dengan calon istri yang kedua. Syaratnya harus mendapatkan izin dari istri pertama. Nah, bagaimana bentuk, format, formalitas, legalitas, perizinan dari istri pertama adalah proses 'pemanusiaan' dari hukum Allah kepada hukum manusia. Bagaimana agar manusia tidak memanipulasi hukum Allah soal perkawinan lebih dari satu dan kurang dari lima adalah kewajiban manusia untuk terus menerus mengkaji, mengembangkan dan menyenmpurakan hukum manusianya.
Apakah perizinan dari istri pertama cukup secara lisan? Apakah perlu ada saksi? Apakah harus dengan surat tertulis dengan cap jari dan tanda tangan? Bagaimana dengan kesaksian bahwa proses meminta izin istri pertama untuk kawin lagi ini tidaklah melalui proses manipulasi atau intimidasi?
Banyak lagi detil-detil yang mana untuk menegakkan hukum Allah, dibutuhkan pemikiran dan kejujuran dari manusia untuk menerapkannya dan menjalankannya melalui hukum manusia.
Kita yakin bahwa hukum Allah itu baik, tetapi bukan berarti karena hukum dari Allah itu baik, maka dalam menjalankan hukum itu dengan sendirinya menjadi baik belaka. karena justru dalam menjalankan hukum Allah itulah, manusia senantiasa diintai oleh Syaitan untuk melakukan kesilapan-kesilapan.
Comments